KILASRIAU.com – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Gaung Anak Serka bersama unsur Forkopimcam dan instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di lahan milik warga di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 19 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/66/IX/2025/Satreskrim tanggal 19 September 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekcam Gaung Anak Serka H.M. Basahel, Kapolsek Gaung Anak Serka IPTU Andi Purba, S.E., M.H., perwakilan Danramil 05 Kopda Ridho, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil Afrido Hidayat, S.H., serta unsur TNI-Polri, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan pemilik lahan yang diwakilkan oleh keluarga.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK Melalui Kapolsek Gaung Anak Serka IPTU Andi Purba, S.E., M.H. menyampaikan bahwa pemasangan papan plang ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus penegasan terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan.
"Kita ingin mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya Karhutla, karena dampaknya sangat luas, baik kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian," ujarnya.